JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan dan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 Santi Pondok Pesantren Madani Bandung itu.
Mengutip laman resmi MA keputusan vonis Herry Wirawan tercantum dalam perkara nomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022.
BACA JUGA:Komnas HAM Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Mati Herry Wirawan
BACA JUGA:Pemerkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Rp 300 Juta
"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," tulis amar putusan MA dikutip Selasa 3 Januari 2023.
Herry Wirawan lahir 19 Mei 1985 adalah seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. Kasus Herry Wirawan mengemuka pada 8 Desember 2021.
Rentang kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sejak 2016-2021.
Herry Wirawan ditangkap dan melalui beberapa kali sidang tertutup yang digelar di Pengadilan negeri Bandung sejak laporan diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei 2021.
Heri mengaku telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu pada 11 Januari 2022, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry.
Sebelumnya, eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun setelah 8 bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, MA tak kunjung mengeluarkan putusan.
BACA JUGA:Pemerintah Ubah Pidana Hukuman Mati dan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RUKHP
Dan kini, jawaban atas kasasi tersebut adalah ditolak. Herry Wirawan, dinyatakan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.