Pemerkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Rp 300 Juta

Pemerkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Rp 300 Juta

Kasasi ditolak, MA putuskan Herry Wirawan tetap divonis mati, Selasa 3 Januari 2023-Instagram-

BANDUNG, DISWAY.ID-Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (TP) Bandung.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga wajib membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. 

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Sementara, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menilai putusan itu memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini. 

“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin 4 April 2022.

Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.

 “Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Harapannya, kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini,” kata dia. 

Herry Wirawan divonis hukuman mati dan wajib bayar Rp 300 juta oleh PT Bandung. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983. 

Kemudian Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (antara/jpnn/sumeks)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads