Pemerintah Ubah Pidana Hukuman Mati dan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RUKHP
Mendagri Tito Karnavian, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Marcus Priyo Gunarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 November 2022.-Rahmat -Humas Setkab
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah merevisi pasal pidana mati dan menghapus hukum pencemaran nama baik UU ITE dalam RUKHP.
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengalami perubahan. Beberapa di antaranya poin pidana hukuman mati dan pencemaran nama baik.
Terkait poin pidana mati, ini mengalami perubahan. Dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan. Sedangkan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE dihapuskan.
BACA JUGA:Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim Polri Akhir Bulan
Poin tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas, Paripurna Tingkat I yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin 28 November 2022.
Dalam keterangannya usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa sejumlah masalah dalam RKUHP telah disepakati.
“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” ujar Tito, mengutip Setkab.go.id, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA:RUU KUHP Belum Disahkan, DPR Gelar Banyak Diskusi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.
“Teman-teman ICJR [Institute for Criminal Justice Reform] yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujar Eddy yang dikutip dalam Setkab.go.id, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Banding Ferdy Sambo Dikabulkan Kapolri? Ini Penjelasan Dedi Prasetyo
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar
Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: