RUU KUHP Belum Disahkan, DPR Gelar Banyak Diskusi

RUU KUHP Belum Disahkan, DPR Gelar Banyak Diskusi

Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI, Achmad Sani.-DPR RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini, DPR telah menggelar banyak diskusi dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat dalam mematangkan RUU KUHP tersebut. 

Seperti yang dilakukan kali ini, DPR melalui Pusat Penelitian (Puslit) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar seminar nasional bertemekan 'RUU KUHP: Reformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Islam'.

BACA JUGA:Laporan Akhir Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Masuk Tahapan Finalisasi

Seminar tersebut diadakan dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI, Achmad Sani mengatakan dilaksanakannya seminar tersebut sebagai realisasi aspirasi masyarakat yang ingin diadakannya diskusi terkait RUU KUHP.

"Pertama adalah sebetulnya ini aspirasi dari rekan kerja sama kita. Jadi sebetulnya permintaan yang sangat besar, itu muncul dari masyarakat untuk melakukan diskusi terkait dengan RUU KUHP ini karena memang saat ini RUU KUHP masih belum disahkan oleh DPR," katanya usai kegiatan.

"Disinilah melalui seminar nasional pada hari ini, yang dilaksanakan di Universitas Islam Riau, yang merupakan kerjasama antara Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Riau khususnya Fakultas Hukum," sambungnya.

Diungkapkannya, hal tersebut menarik untuk didiskusikan, khususnya KUHP dalam pandangan Islam.

BACA JUGA:Kecoa Laut, Komoditas Top yang Bantu Pemulihan Ekonomi dan Sosial

"Tapi kemudian juga, ini menjadi menarik, menarik bagi masyarakat untuk mendiskusikannya terutama terkait dengan KUHP dalam perspektif Islam," ungkapnya.

"Karena banyak sekali yang merasa berbeda pandangan bagaimana pengaturan norma-norma Islam dalam KUHP," tambahnya.

Menurutnya, di dalam KUHP sendiri memiliki nilai Islam dalam pengaturan bernegara.

"Ini kita menghadirkan diskusi-diskusi yang sangat konstrukrif terkait dengan bagaimana KUHP mengcover nilai-nilai Islam dalam pengaturan bernegara. Itu yang paling utama," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: