5 Pelanggar UU ITE Diamankan Polda Lampung, Modus Penipuan Hingga Asusila

5 Pelanggar UU ITE Diamankan Polda Lampung, Modus Penipuan Hingga Asusila

Sebanyak 5 pelanggar UU ITE diamankan Polda Lampung dengan modus yang bergam, mulai modus penipuan hingga kasus asusila. -radarlampung.co.id -

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 5 pelanggar UU ITE diamankan Polda Lampung dengan modus yang bergam, mulai modus penipuan hingga kasus asusila.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan ke 5 pelaku  tersebut berdasarkan periode bulan Januari sampai Maret 2022.

AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan ke 5 pelaku ini terdiri dari 4 kasus, antara lain pelanggaran asusila dan terkait menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.

“Empat orang tersangka yang sudah kita amankan tersebut berdasarkan laporan kepolisian LP/ B-86/I/2022/SPKT POLDA LAMPUNG/Tanggal 20 Januari 2022 tersangka BBK,” jelas AKBP Popon.

BACA JUGA:Bandar Sabu di Lapas Bengkulu Ditangkap, YN Napi Dengan Masa Tahanan 33 Tahun Jadi Pengendali Peredaran Sabu

Masih dengan AKBP Popon, ada LP/B-119/1/2022/SPKT/Polda Lampung/27 Januari 2022 tersangka YI, berdasarkan LP/B/1523/II/SPKT/Polda Lampung/2 Februari 2022 tersangka berinisial ABS. 

Kemudian LP/B/190/II/2022/SPKT/Polda Lampung/ 12 Februari 2022 tersangka DM.

“Modus dari para tersangka ini dengan sengaja dan melawan hukum mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan mengandung kesusilaan,” kata dia.

BACA JUGA:Emak dan Anak Aniaya Guru Honorer, Gegara Dituduh Lakukan Pemukulan Saat Praktik Sekolah

Dilansir dari radarlampung.co.id, seperti modus lainnya berawal dari berpacaran kemudian putus lalu timbulah sakit hati lalu menyebarkan foto atau video asusila antara tersangka dan korbannya.

Hal dilakukan agar mereka bisa mengancam korban.

“Ada juga yang berkenalan via media sosial lalu dekat dan menyebarkan foto atau video itu,” tambah AKBP Popon.

BACA JUGA:Parah! Pencabulan Bocah di Teras Terekam CCTV, Tak Berusaha Lari Saat Ketahuan Orang Tua Korban

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id