5 Pelanggar UU ITE Diamankan Polda Lampung, Modus Penipuan Hingga Asusila

5 Pelanggar UU ITE Diamankan Polda Lampung, Modus Penipuan Hingga Asusila

Sebanyak 5 pelanggar UU ITE diamankan Polda Lampung dengan modus yang bergam, mulai modus penipuan hingga kasus asusila. -radarlampung.co.id -

Sedangkan untuk satu tersangka dengan perkara lainnya yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

BACA JUGA:Malam Ini Giliran Gunung Semeru ’Batuk-batuk’, Tercatat 12 Kali Letusan

“Tersangka berinisial RW yang sudah kami tahan dengan modus meyakinkan korban sehingga korban percaya. Lalu korban mentransfer sebesar Rp 7.500.000. Setelah uang ditransfer namun sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim oleh tersangka,” terang AKBP Popon.

Atas perbuatan tersangka RW ini dijerat dengan pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Sumbang Dana, Ratusan Santri Kumpul, Dorong Kandidat Ini 'Napres' 2024

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu bijak dalam bermedia sosial. Masyarakat harus mengetahui bahwa saat ini ada UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” tutup AKBP Popon. (ang/yud)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id