Bandar Sabu di Lapas Bengkulu Ditangkap, YN Napi Dengan Masa Tahanan 33 Tahun Jadi Pengendali Peredaran Sabu

Bandar Sabu di Lapas Bengkulu Ditangkap, YN Napi Dengan Masa Tahanan 33 Tahun Jadi Pengendali Peredaran Sabu

Tak ada kapoknya, meskipun telah dijatuhi hukuman 33 tahun, YN masih nekat jadi Bandar sabu di Lapas Bengkulu. -bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com -

JAKARTA, DISWAY.ID – Tak ada kapoknya, meskipun telah dijatuhi hukuman 33 tahun, YN masih nekat jadi Bandar sabu di Lapas Bengkulu.

Penangkapan YN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bengkulu, Rabu (23/3/2022). 

Penindakan terhadap YN ini dilakukan setelah petugas mengembangkan kasus dari penangkapan salah seorang warga Padang Harapan Kota Bengkulu RE.

Kepala Bidang Berantas BNNP Bengkulu Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan bahwa pengungkapan sindikat narkotika jenis sabu setelah BNNP Bengkulu mengembangkan dari kasus penangkapan tersangka RE yang membawa sabu dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Enak dan Anak Aniaya Guru Honorer, Gegara Dituduh Lakukan Pemukulan Saat Praktik Sekolah

Dirilis dari bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com, penangkapan RE sendiri dilakukan di di jalan lintas Bengkulu – Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

“Setalah melakukan penangkapan terhadap tersangka RE yang shabu dari Jambi dan mengembangkanya, ternyata mengarah pada Bandar yang berada di Lapas Bentiring,” jelas Kombes Pol Sukria. 

BACA JUGA:Malam Ini Giliran Gunung Semeru ’Batuk-batuk’, Tercatat 12 Kali Letusan

Kombes Pol Sukria menambahkan, dengan terungkapnya bandar sabu YN ini, tentunya akan menambah masa hukumannya dari sebelumnya.

Masih dengan Kombes Pol Sukria, saat ini YN tengah menjalani hukuman penjara selama 33 tahun dan akan ditambah lagi dengan kasus barunya sebagai Bandar sabu.

BACA JUGA:Pakai Sabu, Tiga Pegawai Honorer Organisasi Perangkat Daerah Tanggamus di Amankan Polisi

“Untuk tersangka YN ini yang jelas kita kembali akan sangkakan dengan undang undang narkotika,” tutup Kombes Polsukria Gaos. 

Tersangka RE ditangkap tim penindakan BNNP Bengkulu sebagai kurir. 

BACA JUGA:Tanam Ganja di Sela Pohon Cabai, Petani Lahat Diamankan Kepolisian, Dikira Dapat Menyuburkan Tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: