“Kita sampaikan kepada pimpinan PBNU bahwa agenda kepemiluan kita ini, menurut konstitusi, Pasal 22 E Ayat 1, itu ditentukan azas pemilu itu di dalamnya adalah luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dan dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelas Hasyim.
“Sehingga agenda kepemiluan kita yang setiap 5 tahun sekali itu bagian dari agenda konstitusi kita,” tandasnya.