JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan karyawan PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang (PT. FICC) melaporkan Direktur Utama perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, Manganju Hamonangan Simanullang mengatakan sebanyak 38 mantan karyawan perusahaan tersebut melaporkannya.
"Bahwa pada tanggal 24 Mei 2022 saya kuasa hukum dari 38 orang mantan karyawan utama PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang (PT. FICC) telah melaporkan Dermawan Solihin Direktur Utama PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang kepada SPKT Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Umroh, Gelapkan Uang Hingga Rp 2 Miliar Lebih
"Dengan nomor Laporan Nomor; STTLP/B/2525/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," tambahnya.
Diungkapkannya, kasus tersebut kini sudah disidik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrisus) Polda Metro Jaya.
"Laporan saat ini telah disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kasubdit III Sumdaling Polda Metro Jaya," ucapnya.
Dijelaskannya, pada awalnya PT Fajar Indah Cakra Cemerlang memutus hubungan kerja sepihak kepada 84 karyawannya tersebut.
BACA JUGA:Mendadak, Karyawan Training PT Victory Chingluh Indonesia Dikabarkan Kena PHK, Berapa Jumlanya?
"Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2018 PT. Fajar Indah Cakra Cemerlang memutus sepihak hubungan kerja karyawannya sejumlah 84 orang tanpa memberikan uang pesangon, upah masa kerja dan penggantian hak," tuturnya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentan Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja." tandasnya.
BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Tentang Substansi UU Cipta Kerja : Perlindungan Bagi Pekerja