Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Tentang Substansi UU Cipta Kerja : Perlindungan Bagi Pekerja

Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Tentang Substansi UU Cipta Kerja : Perlindungan Bagi Pekerja

Menaker Ida Fauziah--

JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sebenarnya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu  4 Januari 2023. 

BACA JUGA:Ketua Satgas UU Cipta Kerja yang Baru Ditunjuk Presiden Jokowi

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu itu antara lain, ketentuan alih daya (outsourcing). 

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing," kata Menaker Ida.

Dia menambahkan jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kedua, lanjutnya, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum

BACA JUGA:Pengganti UU Ciptaker Diterbitkan Dalam Bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pegangan Kejar Terget Investasi 1.200 Triliun Rupiah

Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP. 

Pada Perppu itu ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. 

Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.

“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: