Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Umroh, Gelapkan Uang Hingga Rp 2 Miliar Lebih
ilustrasi HAJI UMROH--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umroh berinisial RAP (27) yang pada hari Sabtu tanggal 10 November 2022 sekitar jam 07:30 WITA di Bali.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan dan Penggelapan 5 Sertifikat, Pengacara SS Ditahan Polisi
BACA JUGA:Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Filipina vs Indonesia, Hansamu Yama Tak Dimainkan!
“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Kombes Hengki, Senin 2 Januari 2023.
Kombes Hengki mengungkapkan bahwa tersangka RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya untuk bersembunyi di kota tersebut.
Bahkan dengan membawa serta 7 (tujuh) Orang keluarganya terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 untuk menetap disana.
BACA JUGA:Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, Begini Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI
Diketahui RAP telah mengontrak/sewa rumah untuk 1 tahun kedepan seharga Rp. 45.000.000,- bertempat di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.
Selanjutnya Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa tersangka RAP ditangkap penyidik karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp. 2.237.800.000,-
Uang tersebut berasal dari Uang hasil penjualan tiket Pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel Agen travel lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban.
BACA JUGA:KALENDER 2023 Lengkap dengan Hari Libur Nasional, Ada Penentuan Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: