Dugaan Penipuan dan Penggelapan 5 Sertifikat, Pengacara SS Ditahan Polisi

Dugaan Penipuan dan Penggelapan 5 Sertifikat, Pengacara SS Ditahan Polisi

Dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat.-Ilustrasi-Pixabay

BANTEN, DISWAY.ID- Seorang pengacara berinisial SS (46) ditahan Ditreskrimum Polda Banten karena dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor RM (81). 

Awalnya kata Shinto, pelaku mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris berinisial ML. ML diketahui pernah menjaminkan 5 sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor. 

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Rp 2 Triliun, Pamen Polri Ini jadi Tersangka KPK

BACA JUGA:Mantan Bos ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan Uang

Pengacara SS tersebut kemudian mengaku akan membantu menyelesaikan utang piutang ML kepada pelapor. Selanjutnya, SS kemudian meminta sertifikat dan AJB.

Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada ahliwaris ML, dan tetap dikuasai oleh pelaku. 

“Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML, namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML ,serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor," jelas Shinto dalam keterangannya, yang dikutip 2 Januari 2023. 

Sementara ahli waris tidak pernah meminta bantuan SS untuk menyelesaikan utang piutang almarhum dengan pelapor. 

BACA JUGA:Seorang Wanita Ditangkap karena Penipuan dan Penggelapan 10 Mobil

"Sehingga para ahli waris ML akhirnya mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.

Adapun kasus ini adalah tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81), atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).

Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. 

“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: