Mantan Bos ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan Uang
--
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perdana mantan presiden aksi cepat tanggap (ACT) berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada, Selasa 15 November 2022.
Namun terdakwa penggelapan dana Ahyudin tidak hadir di PN Jaksel.
Irfan Junaedi pengacara Ahyudin mengatakan, Ahyudin baru masuk pada tindak pidana awal pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
BACA JUGA:Dukungan Zero Motorcycle di G20 Bali, Sediakan Motor Listrik High Performance Buat TNI-Polri
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Pastikan Jamin Kebutuhan Air Bersih Warga
“Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja yaitu pasal 374 atau 372,” ujar Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada, Selasa 15 November 2022.
Dia menegaskan pasal yang di pidanakan pada bos ACT hanya penggelapan dan bukan tindak pidana pencucian uang.
“Hanya ke penggelapan, bukan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
BACA JUGA:Olah TKP di Lokasi Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polda Metro Jaya Temukan Bungkus Makanan
BACA JUGA:Polisi: Pengecekan Suhu Ruangan Untuk Ketahui Waktu Pembusukan 4 Mayat di Kalideres
Irfan menerangkan pasal yang mungkin menjadi tindak pidana kliennya yaitu pada pasal 374 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kalau pasal 374 dengan hukuman 5 tahun penjara maksimal,” ujar Irfan.
Semua tersangka yang terlibat dalam penggelapan uang berjumlah 4 orang dan semuanya ditahan d Bareskrim Polri ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Yang pasti dari semua tersangka ada 4 tersangka yang sampai saat ini ditahan di Bareskrim itu sangkaan pasal dari awal itu sekitar bulan Agustus itu ada dugaan tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: