Tagar #aksicepattilep Menggema, Bareskrim Telusuri Dugaan Pemalsuan Akta Otentik ACT dengan 2 Nama Terlapor
Presiden ACT Ibnu Hajar saat menyampaikan klarifikasi soal tudingan ACT lakukan penyalahgunaan dana penyimpangan dana yang dikelolanya. Menariknya Forum Zakat menyebut ACT bukan organisasi pengelola zakat. Foto: disway-Tangkapan Layar/ACT-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan sinyal atas analisis transaksi keuangan ACT.
Sejalan dengan itu, Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim pun bergerak cepat.
Hasil PPATK telah diketahui bahwa ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
BACA JUGA:ACT Tiba-tiba Mendatangi Kantor Kemenko Polhukam, Begini Cerita Mahfud MD
Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan pendalaman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut.
”Iya kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan,” kata Ivan.
Menindaklanjuti hal ini, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik.
BACA JUGA:Terbongkar, Ternyata ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat
Dugaan petinggi ACT itu dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro
”Masih penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 6 Juli 2022.
Laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, namun penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: