Sepak Terjang ACT Memantik Reaksi Erick Thohir, Bareskrim dan Densus 88 Turun Tangan, PPTK: Ada Penyalahgunaan

Sepak Terjang ACT Memantik Reaksi Erick Thohir, Bareskrim dan Densus 88 Turun Tangan, PPTK: Ada Penyalahgunaan

Menteri BUMN Erick Thohir.-Twitter/@erickthohir.-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, ternyata ada belasan Badan Usah Milik Negara (BUMN) yang bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kerja sama yang dilakukan dengan BUMN juga memantik PPATK membuka adanya kejanggalan yang ramai diperbincangkan warganet di jagat media sosial.

BUMN mana saja yang sudah bekerjasama dengan BUMN. Dari catatan Disway.id ada belasan di antaranya Pelindo, Telkomsel, Timah, Bank Mandiri, Angkasa Pura II, KAI, PGN, Bulog, Telkomsel, Pertamina, PLN, Jasamarga. 

Terkait hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir sudah mendengar informasi yang ada termasuk masukan-masukan yang diterima.

BACA JUGA:3 Tahun Terjalin 'Mesra' Pemprov DKI dengan ACT, setelah Dibongkar Riza Patria Baru Bilang Begini 

Erick Thohir akan melakukan evaluasi dengan munculnya informasi yang ada. "Baik," jawab Erick Thohir lewat pesan singkatnya kepada Disway.id, Selasa 5 Juli 2022.      

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana.

Penyalahgunaan itu untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” jelas Ivan.

BACA JUGA:ACT Gelar Klarifikasi: Kami Berkiprah di 47 Negara Supaya Menjadi Kebanggaan Bangsa Ini

Analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT. 

Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: