Terbongkar, Ternyata ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat
Ilustrasi: lembaga Aksi Cepat Tanggap--Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ini diungkapkan Ketua Forum Zakat Bambang Suherman, dalam keterangan tertulis Forum Zakat yang diterima di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.
Dijelaskan Bambang, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur ketat penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.
Dalam ketentuan, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ini sebagai upaya meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.
Pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) sambung Bambang, mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.
Selanjutnya mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas.
Bambang juga mengungkapkan bahwa regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik dan mempublikasikan hasil audit melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Menurut Forum Zakat, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sudah disahkan.
Hal ini guna mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
Forum Zakat menyatakan bahwa alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: