Mantan Bos ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan Uang

Mantan Bos ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan Uang

--

BACA JUGA:Hipertensi Jadi Awal Gerbong Komplikasi Penyakit Dalam, Berikut Cara Mudah Mencegahnya

BACA JUGA:Intip 'Kesaktian' The Beast Mobil Joe Biden yang Dibawa ke G20, Dikawal 20 Kendaraan Lebih di Bali!

Kalau untuk berbicara lebih rinci atas hukuman yang diterima kliennya itu dia tidak mau mengatakan secara detail.

“Tapi kalau untuk bicara lebih rincinya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan sub pasal 372 jo pasal 55,” kata Irfan.

Tampak secara virtual terdakwa Ahyudin menggunakan kemeja putih hadir secara daring langsung dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Profil Kim Keon Hee, Ibu Negara Korsel yang Bikin Geger Karena Kecantikannya

BACA JUGA:Dukungan Zero Motorcycle di G20 Bali, Sediakan Motor Listrik High Performance Buat TNI-Polri

“Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.

Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut. 

Mereka yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 yang diproduksi oleh Boeing. 

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo 'Ngamuk-ngamuk' ke MU, Teddy Seringham: Nggak Bakal Dia Balik Lagi!

BACA JUGA:Bongkar Penghasilan Pertamini, Sindiran Lawas Kang Dedi Mulyadi ke Pertamina Bikin Heboh: Kenapa Rugi?

Lantas pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat.

Namun dana tidak dapat diterima secara tunai akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads