Mantan Presiden ACT Ahyudin Tidak Ajukan Keberatan Dakwaan JPU
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Perdana mantan presiden aksi cepat tanggap (ACT) Ahyudin berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Selasa 15 November 2022.
Dalam sidang tersebut, terdakwa penggelapan dana Ahyudin tidak hadir secara langsung di PN Jaksel.
Irfan Junaedi, pengacara Ahyudin mengatakan, dakwaan JPU mengenakan pasal 374 dan 372 terkait penyalahgunakan uang korban bantuan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air.
BACA JUGA:Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Jaksel
“Pak Ahyudin, dalam dakwaannya tadi JPU mengenakan pasal 374 atau 372 jo 55, yang mana terkait dengan fokus dana BCIF korban Lion Air yang diduga disalahgunakan oleh pengurus ACT,” ujar Irfan Junaedi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022.
Pihaknya tidak mengajukan keberatan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan yang sudah dibacakan.
Pihaknya langsung ingin ke pembuktian dan menghadirkan para saksi.
“Selanjutnya kita juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU dan kita nanti langsung ke pembuktian, dan saksi-saksi,” ucapnya.
Dia menegaskan, banyak sekali dugaan tindak pidana yang dikenakan oleh kliennya pada proses hukum di Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Putin Tak Hadir di KTT G20 Bali, Penasehat Sergey Markov: Ada Kemungkinan Besar Upaya Pembunuhan
“Biar nanti fakta persidangan yang akan melihat perkara ini seperti apa dan bagaimana, karena memang sejak awal pada proses di Bareskrim Polri banyak sekali dugaan tindak pidana yang dikenakan oleh klien kami,” Tegasnya.
Dia mengatakan, pada sidang perdananya Ahyudin dikenakan pasal 374, pada tahap P21.
“Cuman pada tahap P21 ini dan pada sidang perdana ini klien kami dikenakan pasal 374,” ujarnya.
Sidang perdana yang dilakukan oleh mantan presiden aksi cepat tanggap (ACT) itu berlangsung secara online karena semua kewenangan yang ada di JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: