Mantan Presiden ACT Ahyudin Tidak Ajukan Keberatan Dakwaan JPU

Mantan Presiden ACT Ahyudin Tidak Ajukan Keberatan Dakwaan JPU

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

Irfan berharap kliennya bisa dihadirkan untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Skandal Buku Merah Tito Menguap, Buku Hitam Sambo Bakal Diungkap

“Ini kewenangan dari JPU, saya kira memang biasa pada sidang perdana itu kewenangan JPU itu diadakan online, kita berharap terdakwa dihadirkan,” ucapnya.

Tim pengacara Ahyudin mempertimbangkan tidak mengajukan Eksepsi atas penggelapan uang yang dilakukan oleh kliennya itu.

“Yang pertama agar proses sidang cepat dan memang segera divonis seadil-adilnya apabila klien kami bersalah saya kira siap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: