Mantan Bos ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan Uang

Mantan Bos ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan Uang

--

Pihak Boeing meminta ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut.

Masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.550 dolar Amerika atau senilai Rp 2.066 miliar dari Boeing.

BACA JUGA:Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana Secara Virtual di PN Jaksel

BACA JUGA:5 Momen Keakraban Ibu Negara Korea Selatan dan Iriana Jokowi, Disambut Langsung Sampai Ngeteh Bareng

Atas rekomendasi 69 ahli waris melalui seleksi, pada tanggal 28 Januari 2021, ACT menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp 138.54 miliar.

Akan tetapi dari dana BCIF yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing yang digunakan oleh maskapai penerbangan Lion Air tidak digunakan seluruhnya namun hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang bukan peruntukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: