Ketentuan tersebut tertuang dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.
Dengan demikian nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.
Ketentuan tersebut tertuang dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.
Dengan demikian nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.