Sidang Kuat Ma'ruf akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Baik, Saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan dan Saudara akan mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum pada minggu depan," ujar hakim Wahyu.
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.