PPN 12 Persen Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Tiket Konser dan Pesawat?

PPN 12 Persen Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Tiket Konser dan Pesawat?

Ilustrasi konser musik.--Canva

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kendati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen sudah dipastikan tidak akan berdampak pada sejumlah sektor penting ekonomi.

Seperti harga komoditas bahan pokok, rupanya hal itu tidak akan berlaku pada sejumlah sektor hiburan seperti platfrom layanan streaming, bahkan tiket konser dan tiket pesawat.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Konten yang Dianggap Provokasi Kenaikan PPN 12 Persen Pasca Dilaporkan ke MKD

BACA JUGA:MKD Tunda Pemanggilan Terhadap Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi Kebijakan PPN 12 Persen: DPR RI Masih Reses

Hal tersebut dikatakan secara langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam keterangan tertulis resminya.

Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, biaya berlangganan platform digital

Seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan Buntut Ajakan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Ramai PPN 12 Persen Tahun 2025, KAI Beri Kabar Gembira untuk Penumpang

Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru.

"Transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 30 Desember 2024.

Selain itu, Dwi juga menjelaskan bahwa Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Atas transaksi tiket konser musik dan sejenisnya, itu bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu," kata Dwi.

Lebih lanjut, Dwi juga menjelaskan bahwa transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri, yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, juga bukan merupakan objek PPN baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads