PPN 12 Persen Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Tiket Konser dan Pesawat?

PPN 12 Persen Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Tiket Konser dan Pesawat?

Ilustrasi konser musik.--Canva

BACA JUGA:Jokowi Dukung PPN 12%: Sudah Diputuskan DPR, Pemerintah Harus Jalankan

BACA JUGA:Demo BEM SI Tolak PPN 12% Berujung Ricuh, Mahasiswa Disemprot Water Cannon

"Atas transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah," jelas Dwi.

Kendati begitu, pihak DJP optimis bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Hal tersebut juga didasarkan dari kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, yang dinilai tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.

Selain itu, DJP juga menyataka bhawa pada periode kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads