Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf Dilanjut Pekan Depan, Berikut Penjelasan Hakim

Selasa 10-01-2023,05:39 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.

Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam dakwaan, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya menjadi sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo itu terlibat bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Dengar Nih Mas Rian Mahendra, Haji Haryanto Tidak Mau Anaknya Hancur: Syaratnya Taat kepada Orang Tua

BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah

Di mana, didakwa terlibat melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang diskenario oleh Ferdy Sambo itu sendiri.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Pisau yang dibawa Kuat Ma'ruf digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

Sebagai Informasi, sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf akan digelar pada pekan depan.

Adapun Sidang tuntutan tersebut digelar setelah Kuat selesai diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Awalnya hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan surat tuntutan Kuat Maruf, hakim memberikan waktu satu pekan untuk mempersiapkan berkas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Rian Mahendra, Bos Besar PO Haryanto: Waktu Minggat

"Selanjutnya giliran jaksa penuntut umum untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 9 Januari 2023.

Di ruang sidang hakim mempersilakan Kuat Maruf untuk meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuat Maruf diperintahkan majelis hakim untuk kembali ke dalam sel tahanan.

Kategori :