JAKARTA, DISWAY.ID-- Keterangan terdakwa Ferdy Sambo membuat majelis hakim geregetan, khusus saat menerangkan soal pemerkosaan Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Yosua di Rumah Magelang.
Keterangan Ferdy Sambo disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.
Dalam pemeriksaannya, Ferdy Sambo menerangkan soal pemerkosaan Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Yosua saat di Rumah Magelang.
BACA JUGA:Pecat Rian Mahendra dari PO Haryanto, Sopir Angkot yang Jadi Raja Bus Ingin Anaknya Merasakan Ini
Hakim menyoroti tidak adanya saksi dan barang bukti yang kuat mengenai pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawathi yang diterangkan Ferdy Sambo tersebut.
Di dalam ruang sidang utama, Ferdy Sambo tetap sangat yakin bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan saat di rumah Magelang kendati tidak ada satu saksi pun melihat.
Kegeraman Majelis hakim terlihat saat meminta Ferdy Sambo jelaskan keberadaan Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Ferdy Sambo malah menerangkan dirinya meminta kepada Ricky Rizal untuk membackup jika ada perlawanan dari Yosua. Apakah Ricky siap untuk tembak Yosua siap atau tidak.
"Akhirnya, saya minta Ricky Rizal untuk backup saya ketika akan konfirmasi ke korban terkait peristiwa itu. Saya sampaikan juga kalau nanti dia melawan kamu siap nembak tidak,” ucap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?
Ricky Rizal menolak perintahnya untuk menembak Yosua jika ada perlawanan dan Ferdy Sambo kebingungan akan menyuruh siapa lagi untuk membackupnya kala itu.
“Ricky bilang tidak siap. Saya waktu itu kecewa. Saya juga bingung siapa yang bisa backup saya konfirmasi ke Brigadir J," ujar Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2023.
Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo kembali bahwa sesuai fakta persidangan yang ada, yang disampaikan terdakwa tersebut terkait pelecehan seksual.