Hilman Latief, ibadah haji 2023 tak perlu vaksin Covid-19 dan tidak ada batasan usia. -Kemenag.go.id-
Ada beberapa faktor, antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022.
Selain itu, harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, serta inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.
BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?
BACA JUGA:Tersedia 16 Juta Penerima! Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah 2023
“Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istithaah-nya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tandasnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun 2023 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per jamaah.
Diketahui, BPIH jamaah haji tahun 2022 sekira Rp 41 juta atau mengalami kenaikan pada tahun 2020 sekira Rp 38 juta.