JAYAPURA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.
Lukas terlihat ditangkap saat berada di salah satu restoran sekitar pukul 11.30 WIT.
Pria berusia 55 tahun itu dibawa ke Mako Brimob Polda Papua oleh rombongan penyidik KPK.
BACA JUGA:Polda Papua Kawal Penangkapan Lukas Enembe dari Kotajara ke Sentani
BACA JUGA:Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja
Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Lukas Enembe digiring ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.
Setelah penangkapan Lukas, sejumlah simpatisan si gubernur tampak berkumpul di beberapa titik Kota Jayapura. Puluhan orang juga melakukan aksi di Bandara Sentani.
Aparat kepolisian sudah siaga mengantisipasi aksi terkait penangkapan Lukas Enembe.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.
Sementara KPK membenarkan pihaknya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa 10 Januari 2023.
"Betul, ya, ditangkapnya di sebuah rumah makan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Lanjutkan Pemeriksaan Lukas Enembe Pihak KPK dan IDI Berangkat ke Papua
Dia menerangkan penyidik juga mengamankan pihak-pihak lain dalam operasi penangkapan Lukas.
Meski demikian, Fikri menyatakan pihaknya hanya menargetkan Lukas.
"Kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," kata Ali.