JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menerima 84 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik yang mengatakan bahwa pihak KPU Provinsi telah menerima dokumen syarat dukungan pemilihnya.
"Saat ini (KPU Provinsi) sedang lakukan verifikasi administrasi," ujar Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Gugat KPU Ke PTUN, Partai Masyumi Minta KPU Cabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022
Adapun 84 bakal calon DPD RI di Provinsi DOB Papua tersebut, yaitu:
1. 17 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Selatan;
2. 13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Tengah;
3. 14 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Pegunungan;
4. 12 orang balon DPD RI di Provinsi Papua;
5. 15 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat;
6.13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat Daya.
Diketahui sebelumnya, KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) telah menerima 700 syarat dukungan dari para calon anggota DPD.
Adapun batas penyerahan syarat dukungan minimal bagi para calon anggota DPD telah berakhir pada 29 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:KPU RI Targetkan Perumusan Dapil Rampung Akhir Januari 2023
Hal tersebut pun juga dituangkan dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.