Gugat KPU Ke PTUN, Partai Masyumi Minta KPU Cabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani tiba di KPU RI, Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 Januari 2023 lalu.
Terdaftar dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, sebagai perkara sengketa proses pemilu, merupakan gugatan yang kedua dari Partai Masyumi untuk KPU RI.
"Kita menggugat ini memang yang kedua kali karena dulu kita pada waktu menggugat awal, Ketua Majelis PTUN menganggap belum waktunya Karena proses tahapan yang pada waktu itu dianggap prematur lantaran masih menunggu proses tanggal 14 Desember 2022," ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Polri Buru Dua Petinggi Perusahaan CV Samudera Chemical Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Maka dari itu, Partai Masyumi kembali menggugat KPU setelah 14 Desember 2022, tepatnya setelah penetapan peserta Pemilu 2024 dan nomor urut partai politik.
Sebelumnya, Partai Masyumi sempat melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, pada gugatan tersebut dimenangkan oleh KPU RI dan dinyatakan tidak bersalah.
Gugatan tersebut dilakukan usai Partai Masyumi dinyatakan tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi, lalu menggugat KPU RI ke Bawasalu dengan tuduhan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
BACA JUGA:Park Hang-seo Bongkar Titik Kelemahan Timnas Indonesia: Kelebihannya Cuma Serangan Balik!
Kemudian, Partai Masyumi pun langsung menuju ke PTUN untuk melayangkan gugatan pertamanya kepada KPU RI, yakni pada Oktober 2022 lalu.
"Jadi putusannya itu saat kita menggugat belum dapat diterima lantaran belum waktunya menggugat karena KPU belum sampai hasil final," jelas Ahmad Yani.
"Setelah menunggu hasil final baru diumumkan oleh KPU siapa yang menjadi peserta pemilu," lanjutnya.
Lebih lanjut, dalam gugatannya kali ini, Partai Masyumi meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatan mereka.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 7,5 di Maluku Hancurkan Bangunan Rumah dan Sekolah, BMKG: Waspada Gempa Susulan!
Partai Masyumi meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: