Gugat KPU Ke PTUN, Partai Masyumi Minta KPU Cabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022

Gugat KPU Ke PTUN, Partai Masyumi Minta KPU Cabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani tiba di KPU RI, Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022.-Intan Afrida Rafni-

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” tulis Partai Masyumi dalam gugatannya yang diterima media. 

Diketahui, selain Partai Masyumi, juga ada partai politik lainnya yang menngugat KPU ke PTUN

Adapun partai politik tersebut, yaitu Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PERKASA), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Berkarya, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads