Digugat ke PTUN, Ki Kusumo selaku Ketua Terpilih Anggap Sesuai Aturan PB Parfi
Ki Kusumo mengaku sudah menjalani aturan dalam PB Parfi.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Aroma perpecahan dalam kepengurusan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) masih mengemuka.
Pengurus Besar (PB) Parfi periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Alicia Djohar yang ditengarai masa jabatannya habis tidak terima dengan terpilihnya Ki Kusumo sebagai Ketua PB Parfi periode 2025-2030 melalui kongres ke-18 yang digelar di Gedung Film, Jalan MT Haryono, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kubu Alicia Djohar sebelumnya sempat mengadakan Kongres Parfi Dipercepat di Hotel Pomelotel, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Ki Kusumo Jadi Ketum Parfi Langsung Sambangi Kemenkum RI
Namun kongres tersebut disebut menuai banyak penolakan dari para anggota PB Parfi senior. Beberapa di antaranya menyampaikan keberatan secara tertulis yang dibacakan langsung di lokasi kongres.
"Kami memandang tidak ada hal mendesak, baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, tidak pernah ada AD/ART Parfi yang sah secara hukum, karena tidak ada yang disahkan dalam kongres sebelumnya," demikian pernyataan yang disampaikan kepada Panitia Pelaksana Kongres Parfi Dipercepat 2024 kala itu.
Kini Alicia Djohar membawanya ke meja hijau melalui gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Hasanuddin Nasution, Kuasa Hukum PB Parfi dibawah kepemimpinan Ki Kusumo menjelaskan, terhitung hari ini dirinya resmi menjadi advokat PB Parfi untuk menangani perkara tersebut.
“Gugatannya itu, berkaitan dengan keberadaan SK AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada PB Parfi dibawah Ki Kusumo,” ujarnya kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025 .
BACA JUGA:Jaga Keharmonisan, Ketum PITI Ajak Masyarakat Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
Menurutnya Alicia Djohar tidak punya hak. “Mereka menyebut berdiri tahun 2020. Sementara PB Parfi yang asli ini sudah berdiri sejak Maret 1956, kan berbeda,” lanjutnya.
Pihaknya mempertanyakan urusan Alicia Djohar dengan AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada PB Parfi ini (Kepemimpinan Ki Kusumo).
“Mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan,” tandasnya.
“Kalau mereka anggota PB Parfi kan gak mungkin mereka mendirikan dan membuat akte segala macam,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: