Panas! Menteri ESDM Digugat ke PTUN Usai Angkat Nasri Djalal Sebagai Kepala BPMA
Kuasa hukum salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh bernama Miswar, Erlizar Rusli, menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Kepala BPMA Nasri Djalal-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Kepala BPMA Nasri Djalal.
BACA JUGA:Bahlil Masih Minta Petunjuk Prabowo Soal Izin Pesantren Kelola Tambang
"Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan 'invisible hand' yang dilakukan kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu," ujar Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, Rabu 9 April 2025 dalam keterangannya.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT dan sedang dalam proses persidangan. Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli menjelaskan kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara.
Tujuannya, untuk menguji legalitas keputusan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, terkait pengangkatan dan pelantikan Nasri Djalal sebagai Kepala BPMA, Kamis 16 Januari 2025 di Jakarta.
“Ya, pada Rabu 26 Maret 2025 lalu, kami telah membacakan gugatannya,” jelas Erlizar.
Dia menegaskan, sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA Nasri Djalal. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya
"Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan 'invisible hand' yang dilakukan kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu," ungkapnya.
Itu sebab, Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu. Tapi, lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.
"Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: