JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Kombes YBK atau Yulias Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
YBK yang merupakan perwira menengah Polri itu dijerat pasal berlapis.
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Status Kombes YBK Resmi Tersangka, Jalani Penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 116 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK pada Jumat sore 6 Januari di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
BACA JUGA:Siapa Kombes YBK ? Perwira Polisi yang Ditangkap Nyabu di Hotel Bersama Wanita
Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua. Saat ini, Kombes YBK berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Dia juga memastikan Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," pungkas Kombes Mukti.