Status Kombes YBK Resmi Tersangka, Jalani Penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Satus Kombes YBK resmi menjadi tersangka setelah ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan temuan sabu di kamar hotelnya saat ini berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan status YBK saat ini telah dinaikan.
"Statusnya YBK dinaikan jadi tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 11 Januari 2023.
Kombes Zulpan mejelaskan jika saat ini YBK jalani penahanan setelah ditetapkan jadi tersangka ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Dampak Buruk Mengonsumsi Ice Smoke atau Ciki Ngebul Bagi Anak
BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000
YBK disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus narkoba Kombes YBK di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan mencari terkait pengedar sabu tersebut.
BACA JUGA:Pulau Baru Muncul Pasca Gempa M 7.5 Maluku, Warga Mengungsi Ketakutan
BACA JUGA:Selain Haji Haryanto-Rian Mahendra di PO Haryanto, Ini 5 Bisnis Keluarga Tersukses di Indonesia
"Tentunya kita melihat ke depan pengambangan kasus ini kepada yang mengedarkan, siapa yang penyuplai narkoba KYB," katanya kepada awak media, Senin 9 Januari 2023.
"Terhadap yang bersangkutan sampai bisa menyuplai barang haram tersebut tentunya ini tindakan yang sangat berani, kita akan tegas kepada pengedar tersebut." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: