Daftar Tradisi Perayaan Imlek 2023, Gak Boleh Bersih-bersih Rumah?

Kamis 12-01-2023,12:36 WIB
Reporter : Yopi PA Karo Karo
Editor : M. Ichsan

Makanan 

Siapa yang tidak mengetahui kue keranjang, dan buah jeruk yang menjadi salah satu makanan khas dalam Perayaan Tahun Baru Imlek.

Selama Perayaan Tahun Baru Imlek berlangsung, biasanya setiap orang yang merayakannya akan menyajikan semua makanannya di atas nampan berbentuk segi 6 dan segi 8 yang di isi dengan beragam jenis makanan. 

BACA JUGA:Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Terkait KDRT, Hotman Paris: Bukan Sekali Ini Venna Menderita

BACA JUGA:Anak Buah Sambo Kembali Jalani Persidangan, Hadirkan Saksi dari JPU

Namun, beberapa orang juga menyajikan makanan keberuntungan. Makanan tersebut biasanya berupa mie yang tidak dipotong yang melambangkan umur yang panjang, serta kue bola yang berbentuk uang koin Tiongkok zaman dulu yang melambangkan kekayaan. 

Selain itu, selama Perayaan Tahun Imlek tidak diperbolehkan untuk menyantap makanan bubur, karena makanan tersebut melambangkan sebuah kemiskinan bagi warga Tionghoa. 

Tidak Boleh Membalikan Ikan

Perayaan Tahun Baru Imlek, identik dengan berkumpulnya semua anggota keluarga dan menyantap makanan yang lezat akan menambah sukacita dalam suasanya tahun baru tersebut, salah satunya adalah menyantap makanan dengan menu ikan. 

BACA JUGA:M Kuncoro Wibowo Ditunjuk Jadi Direktur Utama TrasJakarta

BACA JUGA:Perayaan Hari Raya Imlek 2023 Tinggal Menghitung Hari, Cek Jadwal Cuti Bersama di Sini!

Menu ikan yang biasa disantap dalam Perayaan Tahun Baru Imlek oleh warga Tionghoa adalah Ikan Bandeng.

Ikan Bandeng sendiri bagi orang Tionghoa melambangkan kemakmuran, dan rezeki yang berlimpah. Kata "Ikan" atau "Yu" dalam logat Mandarin artinya Rezeki.

Sehingga, di tahun yang baru ini diharapkan mereka akan memperoleh kemakmuran, dan rezeki yang berlimpah. 

Namun, saat mensantap ikan, tidak diperbolehkan untuk membalikkan ikan guna mengambil daging ikan pada sisi yang satunya lagi.

BACA JUGA:DPR RI Angkat Bicara Tentang Putusan MK Dalam Penataan Dapil: Tidak Setiap Keputusan Harus Dilakukan

Kategori :