DPR RI Angkat Bicara Tentang Putusan MK Dalam Penataan Dapil: Tidak Setiap Keputusan Harus Dilakukan

DPR RI Angkat Bicara Tentang Putusan MK Dalam Penataan Dapil: Tidak Setiap Keputusan Harus Dilakukan

DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sikap terkait undang-undang tentang penataan daerah pemilih (dapil) legislatif DPR dan DPRD

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, tidak perlu adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisikan tentang penataan Dapil. 

"Kami sudah sepakati bahwa untuk Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Tiko Usai 'Tolak' Tawaran Kerja Gaji Rp 10 Juta per Bulan dari Jhon LBF: Fokus Saya untuk Mama

BACA JUGA:Dituduh Lakukan Kecurangan, KPU Tegas Bilang Begini

"Jadi kalaupun nanti didorong melakukan konsinyering itu sesuai konsinyering biasa karena Memang kewenangan perubahan dapil tingkat Kabupaten/Kota ada di KPU RI," lanjutnya. 

Doli menambahkan bahwa usulan tersebut merupakan kesepakatan bersama dari hasil rapat internal dan memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada undang-undang penataan dapil. 

Namun, keputusan itu tidak akan berlaku lantaran sesuai pada putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 bahwa penataan dapil tidak lagi dilakukan oleh pihak DPR dan diserahkan kepada KPU. 

Oleh sebab itu, Doli yang mewakili para anggota DPR lainnya hanya bisa mengusulkan hal teraebut ke KPU. 

BACA JUGA:Rian Mahendra Sesumbar Gak Bakal Kembali ke PO Haryanto, Haji Haryanto: Pintu Rumah Selalu Terbuka!

BACA JUGA:Syarat Haji Haryanto Terima Kembali Rian Mahendra, Singgung Taubat Nasuha

Disisi lain, Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang mengatakan bahwa dalam putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 tidak ada perintah bagi KPU untuk mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Junimart menyebutkan, KPU hanya diberikan kewenangan untuk menata dapil. Oleh karena itu dia meminta KPU untuk tidak gegabah terhadap putusan tersebut.

Dia juga meminta KPU kembali mengecek hasil dari putusan itu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads