Diketahui, ini bukanlah kali pertama Revaldo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Bintang film 30 Hari Mencari Cinta itu pertama kali tertangkap pada April 2006.
Saat itu, Revaldo digerebek polisi dan kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap.
BACA JUGA:Cemburu Buta, Eks Napi Narkoba Tusuk Calon Suami Mantan Istri Hingga Tewas di Tangerang
Atas kesalahannya, Revaldo divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak berhenti sampai di situ, Revaldo kembali ditangkap lagi terkait narkoba pada Juli 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Revaldo juga dalam penangkapan kedua ini divonis 7 tahun penjara.
Untuk Ketiga Kali di Tahun 2023
Polisi kini kembali menangkap artis terkait penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Kali ini aktor Revaldo ditangkap polisi terkait narkoba.
Belum ada penjelasan lengkap soal kronologi penangkapan Revaldo ini.
BACA JUGA:Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
Kendati demikian, dalam penangkapan ketiga kalinya ini, polisi menyita sabu dan ganja dari Revaldo.
Tes urine pun telah dilakukan dan menunjukkan hasil Revaldo positif narkoba.