JAKARTA, DISWAY.ID - Bocah korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat berinisial MA alami luka memar di pinggul.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil visum yang diterima pihaknya.
"Selanjutnya dari hasil visum yang kami terima bahwa juga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban, di mana dari hasil hitung tertuang terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri," katanya kepada awak media, Kamis 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Hasil Visum Korban Pembunuhan oleh Sopir Pribadi di Tanjung Priok, Tak Disangka!
Diungkapkannya, tersangka pun mengakui melakukan kekerasan terhadap MA. Kekerasan dilakukan ketika korban menangis.
"Ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis sehingga pelaku ataupun tersangka melakukannya," ungkapnya.
"Oleh karenanya dari hasil visum yang ada, sementara kami tersangkakan pasal pd tersangka 76 F, juncto pasal 83 UU 35 atau 330 KUHP. Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35. jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bocah berinisial MA yang diculik di Gunung Sahari, Jakarta Pusat disebut diiming-imingi mainan dan uang oleh tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan modus tersebut dipakai tersangka untuk merayu MA.
BACA JUGA:Malika Bukan Satu-satunya Anak yang Pernah Diculik Pelaku
BACA JUGA:Tersangka Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara
"Mengiming-imingi dengan memberikan mainan kemudian juga uang serta makanan hingga tersangka berhasil melarikan korban M," katanya kepada awak media, Kamis 12 Januari 2023.
Setelah itu, tersangka intens mendekati korban MA. "Selanjutnya tersangka intens melakukan pendekatan kepada korban terakhir yakni M," tuturnya.