JAKARTA, DISWAY.ID - Bocah korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta yang berinisial MA saat ini masih dilakukan pendampingan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pendampingan dilakukan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Oleh karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," katanya kepada awak media, Kamis 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Hasil Visum Malika Diserahkan ke Polisi : Ada Luka Memar di Pinggul Kiri
BACA JUGA:Malika Bukan Satu-satunya Anak yang Pernah Diculik Pelaku
Pihaknya kini menunggu hasil pendampingan yang dilakukan terhadap korban.
"Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih intens melakukan pendampingan kepada korban," ungkapnya.
"Sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala." tandasnya.
Diketahui, Bocah korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat berinisial MA alami luka memar di pinggul.
Dikatakannya, hal tersebut berdasarkan hasil visum yang diterima pihaknya.
"Selanjutnya dari hasil visum yang kami terima bahwa juga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban, di mana dari hasil hitung tertuang terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri," katanya kepada awak media, Kamis 12 Januari 2023.
Diungkapkannya, tersangka pun mengakui melakukan kekerasan terhadap MA. Kekerasan dilakukan ketika korban menangis.
BACA JUGA:Tersangka Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara
"Ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis sehingga pelaku ataupun tersangka melakukannya," ungkapnya.
"Oleh karenanya dari hasil visum yang ada, sementara kami tersangkakan pasal pd tersangka 76 F, juncto pasal 83 UU 35 atau 330 KUHP. Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35. jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan." tandasnya.