Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, untuk melakukan penegakan hukum Polisi mengedepankan 40 persen ke tindakan preventif, 40 persen preemtif dan 20 persen penegakan hukum.
BACA JUGA:Bocoran SUV Baru Honda Untuk Pertengahan 2023, All New Honda SUV Pengganti CR-V?
BACA JUGA:ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta Disentil Anggota Dewan: Jangan Cuma Cari Uang Semata
Menurut Komarudin penegakan hukum itu langkah paling akhir, peran masyarakat sangat memiliki andil yang sangat besar untuk membantu pihak kepolisian menjaga situasi ketertiban dan tetap menjadi kondusif.
"Bobotnya itu 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakkan hukum. Jadi penegakkan hukum itu langkah paling akhir. Oleh karenanya peran serta masyarakat sangat memiliki andil yang cukup besar untuk kita bisa menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," ujarnya.
Komarudin menjelaskan, dalam masa transisi ke endemi tersebut pihak kepolisian Jakarta Pusat meningkatkan patroli berskala besar dan menyiagakan anggota 2 kali lipat dari masa endemi, karena aktivitas masyarakat sudah tinggi saat ini dan tidak ada pembatasan lagi.
"Jumlah patroli semuanya kita lipat gandakan, bahkan saat ini sampai tiga kali lipat, dari intensitas pada saat PPKM. PPKM itu kan sasarannya hanya aktivitas kegiatan yang kita batasi, sekarang karena aktivitas semuanya sudah terbuka," ujarnya.
Dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan situasi Jakarta tetap kondusif dan mengantisipasi gangguan kejahatan dilingkungan masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
"Tentu juga dibutuhkan keterlibatan segala pihak agar kita bisa menciptakan situasi Jakarta tetap kondusif. Intinya mari kita sama-sama persempit ruang gerak para pelaku kejahatan," ujarnya.