16 Demonstran di DPR dan KPU Diamankan, Polisi Beri Penjelasan

16 Demonstran di DPR dan KPU Diamankan, Polisi Beri Penjelasan

Sebanyak 16 orang diamankan Polda Metro Jaya buntut dari aksi yang dilakukan di Gedung DPR RI dan KPU.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 16 orang diamankan Polda Metro Jaya buntut dari aksi yang dilakukan di Gedung DPR RI dan KPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka diduga melakukan pengrusakan.

Kemudian Sebanyak 16 orang tersebut merupakan 8 orang diamankan akibat kericuhan di kawasan depan DPR/MPR dan 8 orang atas peristiwa di kawasan depan KPU.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Penanganan LPEI Bukan Satu Perkara, KPK Bisa Koordinasi

"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unras di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," katanya kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024.

Diungkapkannya, mereka diamankan lantaran sudah diimbau oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat pada malam hari untuk membubarkan diri.

"Ada perusakan fasilitas umum dilakukan upaya imbauan berkali kali oleh Kapolres Metro Jakpus. Jam 19 jam 20 dilakukan imbauan secara persuasif sehingga akhirnya dilakukan pembubaran oleh Polda Metro Jaya sekitar jam 21:30 WIB," ungkapnya.

Dijelaskannya, mereka diamankan untuk diperiksa terkait peran para demonstran itu.

Ditegaskannya, demo merupakan hak setiap warga negara. Namun pelaksanaannya harus tertib dan juga tidak ganggu kepentingan masyarakat. 

BACA JUGA:Massa Demo Tandingan di Depan KPU Berdatangan, Berpakaian Pelajar dan Mahasiswa

"Kenapa dibubarkan secara persuasif, karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," jelasnya. 

Pihaknya berharap demonstran mematuhi Undang-undang terkait batas waktu menyampaikan pendapat ialah pukul 18:00 WIB.

"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: