JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan sosialisasi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan sosialisasi sosialisasi nomor urut Partai peserta Pemilu 2024 yang dimaksud, yakni memasang bendera partai dan sosialisasi loga atau gambar dengan nomor urut.
“Menurut ketentuan Pasal 25 PKPU 33/2018 partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi, namun dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut,” ujar Puadi saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini sudah banyak peserta pemilu 2024 yang memamerkan nomor urut partainya, baik itu melalui papan iklan di kota-kota besar atau bendera parta.
Namun, itu diperbolehkan lantaran dianggap hanya sebuah sosialisasi oleh pihak Bawaslu.
Selain itu, peserta Pemilu 2024 juga diperbolehkan untuk memberikan pendidikan politik, namun secara internal, tidak untuk eksternal.
“Pendidikan dalam bentuk pertemuan terbatas yaitu dilakukan di ruang atau gedung tertutup,” imbuhnya.
BACA JUGA:Gerakan Satu Juta Pohon Wuling Bersama 4 Komunitas, Aksi Nyata Dalam Penghijauan Lingkungan
BACA JUGA:Seluruh Penumpang Tewas Dalam Kecelakaan Yeti Airlines di Pokhara Nepal
Lebih lanjut, berbeda dengan baliho calon legislatif (caleg). Puadi menyebutkan, untuk pemasangannya secara teknis belum diperbolehkan karena dianggap kampanye atau citra diri yang mana tahap tersebut belum berlangsung.
“Memperhatikan ketentuan tersebut pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri,” jelas Puadi.
“Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?