JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.
Adapun agenda persidangan adalah pembacaan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Kuat Maruf ikut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, di bekas rumah dinas Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Motifnya, Sambo mengaku tak terima dengan apa yang dilakukan Yosua terhada istrinya Putri Candrawathi di Magelang.
Setelah mendengar sepihak cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang dialaminya, lalu Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J dibekas rumah dinasnya itu.
Jaksa penuntut Umum membacakan berkas tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Ahli Psikologi Forensik: Lebih Lambat Memahami Informasi
Dalam membacakan berkas tuntutannya JPU menegaskan, ada perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf mengetahui peristiwa dugaan perselingkuhan itu.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum membacakan analisa dalam berkas tuntutan, Jaksa juga membacakan keterangan ahli yang sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Jaksa membacakan keterangan ahli yang menyatakan bahwa Kuat Maruf sudah berbohong saat Kuat Maruf tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua pada, 8 Juli 2022 di bekas Rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Di ruang sidang utama bahwa Jaksa mengatakan, soal kesaksian Kuat Maruf meminta kepada Putri Candrawathi melaporkan langsung Yosua kepada Ferdy Sambo agar tidak ada kesalahpahaman dan agar tidak ada duri di dalam rumah tangga mereka berdua.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," Kata Jaksa dalam membacakan berkas tuntutan.