Kuat Maaruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Senin 16-01-2023,13:01 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah mendengarkan berbagai kesaksian dan fakta yang ada, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunihan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.

Menurut JPU, Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi hal yang meringankan bahwa, Kuat belum pernah menjalani hukuman dan hanya menjalani perintah dari Ferdy Sambo.

BACA JUGA:BUMN PT TASPEN (Persero) Buka Lowongan Kerja di Bidang Akuntansi dan Hukum, Selamat Mencoba

BACA JUGA:Gagal Juara AFF 2022 hingga Desakan Mundur Menggema, Shin Tae-yong: Saya Akan Kembali?

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoy yang akan dibacakan pada minggu depan.

Salah atu yang akan diungkapkan oleh kuasa hukum adalah perintah dari Ferdy Sambo untuk menutup pintu dan jendela.

BACA JUGA:Keren! Kolaborasi Perdana Valentino Rossi dan Sean Gelael Persempahkan Podium

BACA JUGA:Link Video Dikta Diduga Alat Vitalnya Diremas Penonton Usai Manggung, Tampak Meringis Kesakitan

“Perintah dari Sambo untuk menutup pintu dan jendela sama sekali tidak di ungkapkan dipersidangan dan Kuat sebenarnya hanya mengikuti perintah,” terangya.

Kuasa hukum Kuat juga menjelaskan jika hal-hal yang tuntutan oleh JPU sebenarnya tidak sebagai mana senarnya, dan pihaknya akan mencoba mengungkapkan kebenaran akan kondisi dari Kuat Maaruf dalam peristiwa penembakan Brigadir J.

Kategori :