JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya Jaksa membacakan analisa berkas tuntutan untuk mantan sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin 16 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf disebut ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Terjerat Pasal 340 KUHP, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kuat Maaruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Saat kejadian penembakan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berada di lokasi, namun tidak menghadang perencanaan Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf melihat Bharada Richard Eliezer menembak ke arah mendiang Yosua.
Akan tetapi saat ditanya apakah Ferdy Sambo ikut menembak, Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat.
Karena hal tersebut Jaksa menilai jika Kuat Ma'ruf telah berbohong dalam kesaksiannya.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
BACA JUGA:Terjerat Pasal 340 KUHP, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua
Tak berhenti sampai di situ, runtutan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua tak lepas dari peristiwa di Magelang.
Jaksa mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya perselingkuhan istri Ferdy Sambo dengan Yosua.