Terjerat Pasal 340 KUHP, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terjerat Pasal 340 KUHP, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf/ilustrasi-ilustrasi-PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri JAKARTA Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:Satu Pembunuh Bocah di Makassar Demi Jual Organ Tubuh Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Kuat Maaruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar JPU membacakan tuntutan dakwaannya, Senin 16 Januari 2023.

“Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” tambahnya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

BACA JUGA:BUMN PT TASPEN (Persero) Buka Lowongan Kerja di Bidang Akuntansi dan Hukum, Selamat Mencoba

Seperti diketahui, seluruh terdakwa dalam perkara ini terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: