BREAKING NEWS: Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Setelah mendengarkan berbagai kesaksian dan fakta yang ada, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunihan Brigadir J di rumah dinas Fersy Sambo.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 16 Januari 2023.
Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
Untuk faktor meringankan, Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah Ferdy Sambo saja.
BACA JUGA:Analisis JPU, Kuat Maruf Tahu Hubungan Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat bacakan tuntutan.
BACA JUGA:BUMN PT TASPEN (Persero) Buka Lowongan Kerja di Bidang Akuntansi dan Hukum, Selamat Mencoba
Sebelumnya, Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: