Analisis JPU, Kuat Maruf Tahu Hubungan Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi

Analisis JPU, Kuat Maruf Tahu Hubungan Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.

Adapun agenda persidangan adalah pembacaan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Diketahui,  dalam dakwaan JPU Kuat Maruf ikut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, di bekas rumah dinas Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Ferdy Sambo Tembak Yosua Diungkap, Bharada E: Jarak Dekat Sekali, Seharusnya Melihat

Motifnya, Sambo mengaku tak terima dengan apa yang dilakukan Yosua terhada istrinya Putri Candrawathi di Magelang. 

Setelah mendengar sepihak cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang dialaminya, lalu Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J dibekas rumah dinasnya itu.

Jaksa penuntut Umum membacakan berkas tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Ahli Psikologi Forensik: Lebih Lambat Memahami Informasi

Dalam membacakan berkas tuntutannya JPU menegaskan, ada perselingkuhan antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf mengetahui peristiwa dugaan perselingkuhan itu.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum membacakan analisa dalam berkas tuntutan, Jaksa juga membacakan keterangan ahli yang sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Jaksa membacakan keterangan ahli yang menyatakan bahwa Kuat Maruf sudah berbohong saat Kuat Maruf tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua pada, 8 Juli 2022 di bekas Rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Inilah Kepribadian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Kuat Maruf Menurut Reni Kusumowardhani

Di ruang sidang utama bahwa Jaksa mengatakan, soal kesaksian Kuat Maruf meminta kepada Putri Candrawathi melaporkan langsung Yosua kepada Ferdy Sambo agar tidak ada kesalahpahaman dan agar tidak ada duri di dalam rumah tangga mereka berdua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: