Satu Pembunuh Bocah di Makassar Demi Jual Organ Tubuh Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi tertangkap Polisi-Freepik.com-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua remaja berinisial AD (17) dan MF (14) menculik dan membunuh seorang bocah laki-laki berinisial MFS (11) di Makassar karena tergiur mendapat uang dengan menjual organ tubuh.
Ternyata, satu tersangka pembunuhan berinisial MF sudah berusia 18 tahun atau sudah berusia dewasa, sehingga MF akan terancam hukuman mati.
BACA JUGA:Kuat Maaruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Hal ini diketahui, setelah akte kelahiran yang diperoleh penyidik dari orang tuanya, salah satu tersangka berinisial MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah 18 tahun.
Sementara, pelaku lain AD memang belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur. Ia tetap 17 tahun atau masih berkategori anak.
Namun, baik tersangka AD dan MF dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawa umur.
Kronologi Dari Kedua Pelaku
Berdasarkan pemberitaan, dua remaja berinisial AD (17) dan MF (18) menculik dan membunuh seorang bocah laki-laki, berinisial MFS (11) karena terobsesi untuk mendapat banyak uang dengan transaksi jual beli organ tubuh yang dilihat di internet.
BACA JUGA:Setelah Salat Istikharah, Iwan Bule Resmi Tau Mau Calonkan Diri Sebagai Ketum PSSI Lagi
BACA JUGA:Analisis JPU, Kuat Maruf Tahu Hubungan Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk membantu membersihkan rumahnya dengan iming-iming imbalan uang Rp50.000 di depan mini market, Jalan Ujung Bori. Lalu, mereka menuju rumah AR di Jalan Batua Raya 14 untuk dieksekusi, pada Minggu sore, 8 Januai 2023.
AR membunuh MFS dengan mencekik dari belakang serta membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak lima kali hingga meninggal.
Setelah membunuh korban, AR lalu menghubungi calon pembeli organ di internet. Namun pihak tidak ada tanggapan.
BACA JUGA:Keren! Kolaborasi Perdana Valentino Rossi dan Sean Gelael Persempahkan Podium
BACA JUGA:Link Video Dikta Diduga Alat Vitalnya Diremas Penonton Usai Manggung, Tampak Meringis Kesakitan
Pelaku pun merasa panik karena tidak ada balasan setelah ditunggu selama satu jam lebih, kedua pelaku kemudian memutuskan untuk membuang jasad korban.
Kedua pelaku mengikat kaki korban dan memasukkannya ke dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang di bawah jembatan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Keesokan harinya, Senin, 9 Januari 2023, orang tua korban membuat laporan orang hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara melihat dan menganalisa CCTV yang merekam aksi kedua tersangka.
Polisi lalu menemukan mayat MFS dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat di kolong jembatan, Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: